Desa Situdam adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat yang mana pada awal terbentuknya Desa Situdam adalah termasuk pada wilayah Pemerintahan Desa Balonggandu. Diprakarsai oleh para Tokoh masyarakat dan Tokoh agama serta tokoh pemuda yang pada waktu itu memandang sudah pantas untuk dilakukan pemekaran mengingat luas teritorial, jumlah penduduk dan terutama kepentingan kemajuan pembangunan daerah setempat, meski dengan perjalanan yang cukup panjang dan tidak sedikit kendala yang harus dihadapi akhirnya pada tanggal 15 Mei 1977 Pemerintah Kabupaten Karawang mengabulkan keinginan pemekaran ini sehingga terbentuklah desa baru yang diberi nama “SITUDAM”. Situdam sendiri diambil dari nama Bendungan yang ada di daerah Situdam. Desa Situdam adalah desa yang menghasilkan produk pertanian baik padi maupun dari hasil perkebunan dengan kondisi tersebut dapat dilihat dari tataguna tanah yang mayoritas lahan pesawahan desa sangat cocok untuk memacu produktivitas padi karena ditunjang lahan yang subur dan irigasi/pengairan yang sangat memadai. Desa Situdam dilalui oleh 2 (dua) aliran sungai alam besar yaitu Sungai Ciherang dan Sungai Cilamaya. Sungai Cilamaya adalah merupakan batas wilayah alam dengan Desa Barugbug.Selain sungai alam Desa Situdam juga memiliki 1 buah saluran irigasi yang cukup besar yaitu Saluran Cikalenkembang yang pemanfaatan pokoknya adalah untuk pengairan Sawah.Selain untuk pengairan sawah oleh sebagian kecil masyarakat digunakan juga untuk keperluan perikanan.Dari sungai-sungai alam dan irigasi ini dibuat saluran-saluran tersier yang menjangkau hampir ke seluruh wilayah Desa Situdam, baik ke wilayah pesawahan maupun ke pemukiman-pemukiman penduduk. Sesuai dengan bentuk morfologinya Desa Situdam terdiri dari dataran rendah yang mempunyai temperatur udara rata-rata 27 derajat celcius dengan tekanan udara rata-rata 0,01 milibar, penyinaran matahari 66 persen dan kelembaban nisbi 80 persen. Curah hujan tahunan merujuk pada data curah hujan Kecamatan Jatisari adalah sekitar 2.102 mm/tahun.Pada bulan Januari sampai April bertiup angin Muson Laut dan sekitar bulan Juni bertiup angin Muson Tenggara. Kecepatan angin antara 30 – 35 km/jam, lamanya tiupan rata-rata 5 sampai 7 jam. Bentuk tanah di Desa Situdam berbentuk dataran yang relatif rata dengan sebagian besarnya merupakan batuan sedimen yang dibentuk oleh bahan–bahan lepas terutama endapan laut dan aluvium vulkanik dan memiliki ketinggian + 5 m diatas permukaan laut.Sementara jenis tanah di Desa Situdam termasuk pada jenis konfigurasi vertisol tanah liat yang mengembang pada waktu basah dan pecah-pecah pada waktu kering.Melihat dari struktur yang mengembang pada waktu basah dan pecah-pecah pada waktu kering maka suhu tanah ini tergantung musim di daerah tersebut. Ketika musim kering dimana suhu di daerah tersebut panas maka suhu tanah pun akan panas sehingga tanah akan pecah-pecah begitu pun sebaliknya. Luas wilayah Desa Situdam adalah = 390 ha/m2, terbagi atas :
Desa Situdam menurut data hasil Pemetaan dengan alat ukur GPS berada pada 107° 564’ 124” garis Bujur Timur dan -6° 351' 055" garis Lintang Selatan.
|
No | Nama/Bidang UMKM Unggulan | Alamat | No Telp | Foto |
---|
No | Nama/Jenjang Sekolah | Alamat | No Telp | Foto Sekolah |
---|---|---|---|---|
1 | SDN SITUDAM 1 (SD) |
BAKAN PINTU RT 005/002 | ||
2 | SDN SITUDAM 2 (SD) |
KALIWARU 1 RT 002/001 |
No | Nama Tempat Ibadah | Alamat | Pengurus | No Telp |
---|
No | Jenis Layanan Kesehatan | Alamat Layanan | No Telp | Foto |
---|
No | Nama Fasilitas | Alamat | Telp |
---|
No | Nama/Jenis Tempat Wisata | Alamat | Pengurus | Foto Obyek Wisata |
---|
Tahun | Bayi (0-1 th) |
Balita (1-5 th) |
Kanak-kanak (6-12 th) |
Remaja (13-25 th) |
Dewasa (26-45 th) |
Lansia (46-65 th) |
Manula (66-100 th) |
---|
Tahun | Islam | Katholik | Kristen | Hindu | Budha | Konghucu | Lain lain |
---|
Tahun | Tidak Tamat SD | SD /Sederajat |
SMP /Sederajat |
SMA /Sederajat |
Diploma | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
(D1-D3) | (S1) | (S2) | (S3) |
Tahun | PNS | TNI/Polri | Wiraswasta | Pegawai/Swasta | Buruh | Pedagang | Petani | Nelayan | Lain - lain |
---|
Tahun | Nama Dusun | Pria | Wanita | Jumlah KK | Jumlah Penduduk |
---|
Tahun | Nama RW | Pria | Wanita | Jumlah KK | Jumlah Penduduk |
---|
Ibukota SITUDAM |
|||||||||
Alamat Jln. Bendung Barugbug Bakan Pintu RT. 005/002 Desa Situdam |
|||||||||
Kode Pos 41374 |
|||||||||
Luas Wilayah Km2 |
|||||||||
Jumlah Penduduk 0 Jiwa |
|||||||||
Batas Wilayah
|
|||||||||
Jumlah Dusun 3 |
|||||||||
Jumlah RW 5 |
|||||||||
Jumlah RT 12 |
No Sasaran | Uraian |
---|---|
01 | Tersedianya kantor desa yang representatif untuk pelayanan masyarakat. |
02 | Terciptanya sistem pelayanan masyarakat yang baik dan transparan. |
03 | Terciptanya sistem pemerintahan desa yang akuntabel dan dapat di percaya. |
04 | Terciptanya pelayanan desa yang dapat menjangkau dan memenuhi kebutuhan masyarakat. |
01 | Terselenggaranya bimbingan dan pelatihan bagi aparatur pemerintah desa. |
02 | Tersedianya aparatur pemerintah desa yang siap dan siaga melayani kebutuhan masyarakat. |
03 | Tersedianya aparatur pemerintah desa yang memahami dan dapat menjalankan tugas sesuai tupoksinya. |
01 | Tergalinya sumber - sumber potensial desa untuk peningkatan PAD Desa. |
02 | Terbayarnya penghasilan tetap dan tunjangan pegawai desa. |
03 | Terbayarnya tambahan penghasilan pegawai desa. |
04 | Terbayarnya penghasilah tetap, tunjangan dan tambahan pegawai desa sesuai waktu yang ditetapkan. |
01 | Terciptanya sistem informasi pelayanan desa yang baik. |
02 | Terciptanya sistem administrasi desa yang baik dan transparan. |
03 | Terciptanya sistem informasi managemen desa berbasis IT. |
04 | Tersedianya sarana dan prasarana sistem informasi desa yang baik. |
01 | Terbentuknya lembaga - lembaga kemasyarakatan desa sesuai perundang - undangan yang berlaku. |
02 | Terselenggaranya bimbingan dan pelatihan bagi lembaga - lembaga kemasyarakatan desa |
03 | Terselenggaranya tugas dan fungsi lembaga - lembaga kemasyarakatan. |
04 | Terbentuknya kelompok - kelompok masyarakat yang aktif membantu pembangunan. |
01 | Terbentuknya TPK desa sesuai perundang - undangan yang berlaku. |
02 | Terbentuknya TPK desa beranggotakan masyarakat desa setempat. |
03 | Terselenggaranya pembangunan desa secara swakelola yang melibatkan seluruh masyarakat. |
04 | Terselenggaranya pelatihan bagi kelompok - kelompok produktif masyarakat. |
01 | Terselenggaranya program padat karya dalam pembangunan desa. |
02 | Menciptakan program - program pembangunan yang melibatkan dan membutuhkan tenaga kerja masyarakat banyak. |
01 | Tersedianya saluran pengairan yang baik untuk pertanian. |
02 | Memfasilitasi kelompok - kelompok tani untuk peningkatan pengetahuan dan keahlian melalui bimbingan dan pelatihan. |
03 | Memfasilitasi kerjasama kelompok - kelompok tani dengan instansi pemerintah dalam penyediaan alat dan sarana serta bimbingan teknis. |
01 | Memfasilitasi kerjasama kelompok - kelompok tani dengan para stakeholder pertanian. |
02 | Melibatkan BUMDesa dalam kegiatan kredit modal dan alat pertanian. |
01 | Terciptanya saluran - saluran perngairan baru untuk pengairan sawah. |
02 | Membangun embung - embung desa untuk penanggulangan kekurangan air pada musin kemarau. |
03 | Pemeliharaan sistem - sistem pengairan dan saluran air pertanian. |
01 | Terbentuknya kelompok - kelompok usaha ekonomi produktif dalam masyarakat. |
02 | Terbentuknya usaha - usaha kecil rumahan dibawah bimbingan dan pengelolaan BUMDes. |
03 | Mendorong BUMDes dalam penyelenggaraan kredit usaha bagi masyarakat. |
01 | Menciptakan usaha rumahan bagi keluarga - keluarga yang ada didesa dibawah bimbingan dan pengelolaan BUMDes. |
02 | Menyelenggarakan pembangunan desa secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat. |
01 | Pemeliharaan dan perbaikan Jalan - Jalan Usaha Tani. |
02 | Pencetakan jalan - jalan usaha tani baru untuk menunjang lancarnya arus barang jasa masyarakat. |